Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disingkat PSPB adalah program pelibatan peran serta masyarakat yang difasilitasi oleh kementerian untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. 2. Penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang yang selanjutnya disebut Penyelenggara PUB adalah organisasi nonpemerintah berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3. Bantuan adalah dukungan dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan oleh mitra kontributor melalui program PSPB dan ditujukan kepada penerima bantuan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pendidikan. 4. Sistem Informasi Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu yang selanjutnya disebut Sistem PSPB adalah sistem informasi yang disediakan oleh kementerian untuk menyampaikan informasi kebutuhan Bantuan, menerima pendaftaran mitra kontributor, melakukan pencocokan antara mitra kontributor dan penerima Bantuan, serta memantau pelaksanaan dan pelaporan Bantuan. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda