Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan: a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai; b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Koreksi Anda