Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan pendidikan di bidang penganggaran menghasilkan:
a. identifikasi prioritas kegiatan yang akan dibiayai;
b. identifikasi sumber pendanaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. alokasi dan pemanfaatan anggaran sekolah/madrasah sesuai dengan prioritas kegiatan yang akan ditetapkan.
Koreksi Anda
