Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Mekanisme verifikasi dan validasi penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat
(4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
