Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mekanisme verifikasi dan validasi penetapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda