Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah;
b. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
g. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;
h. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus;
i. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 98 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Penilik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1396);
j. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 152 Tahun 2014 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Pamong Belajar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1685);
k. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1668); dan
l. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
