Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tutor, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal yang merupakan lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda