Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa kompetensi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi:
a. kepribadian;
b. sosial; dan
c. profesional.
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional
dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
