Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berupa kompetensi. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi: a. kepribadian; b. sosial; dan c. profesional. (3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan. (4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan. (5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda