Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah dan jenis Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan dan penyelenggaraan di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda