Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
(2) Pendamping Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.
(3) Tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.
(4) Tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
(5) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan.
(6) Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a. teknisi sumber belajar;
b. psikolog;
c. pekerja sosial;
d. terapis;
e. operator Satuan Pendidikan; dan
f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
