Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a bertugas melaksanakan administrasi dan pengelolaan Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal. (2) Pendamping Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b bertugas melaksanakan pembinaan dan pendampingan Satuan Pendidikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran. (3) Tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan. (4) Tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan. (5) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e bertugas melakukan layanan administrasi pada Satuan Pendidikan. (6) Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. teknisi sumber belajar; b. psikolog; c. pekerja sosial; d. terapis; e. operator Satuan Pendidikan; dan f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda