Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
e. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
f. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar Murid secara berkesinambungan dan reflektif.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
(3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan Murid;
b. berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas pembelajaran; dan
c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
(4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan pendidikan terutama pada Satuan Pendidikan yang diampu;
b. menguasai disiplin ilmu sesuai dengan materi/muatan pembelajaran atau pembimbingan;
c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
Koreksi Anda
