Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau. (2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda