Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kualifikasi bagi instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetarakan pada jenjang IV Kualifikasi Kerja Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
