Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi guru sebagai berikut: a. paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan b. memiliki sertifikat pendidik. (2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi konselor sebagai berikut: a. paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan b. memiliki sertifikat konselor. (3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. (4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun. (5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Koreksi Anda