Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi guru sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat pendidik.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi konselor sebagai berikut:
a. paling rendah sarjana strata 1 (S-1) bimbingan konseling, bidang psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan
b. memiliki sertifikat konselor.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi tutor, Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, fasilitator, dan Pendidik PAUD nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi instruktur paling rendah lulusan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja pada dunia usaha/industri yang relevan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
(5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) bagi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Koreksi Anda
