Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pendidik pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
(3) Tutor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pada pendidikan nonformal.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
(5) Pendidik pada jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e melaksanakan tugas pada jalur pendidikan nonformal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan mendampingi dan mengarahkan Murid dalam pembelajaran.
(7) Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g menjalankan tugas Pendidik pada satuan PAUD nonformal.
(8) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda
