Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik. (2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. guru; b. konselor; c. tutor; d. instruktur; e. Pendidik pada jalur pendidikan nonformal; f. fasilitator; g. Pendidik PAUD; dan h. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. (3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda