Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Tata Naskah Dinas untuk suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 126), dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
