Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana tugas (Plt.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf c digunakan apabila pejabat yang berwenang menandatangani Naskah Dinas belum ditetapkan. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara sampai dengan pejabat yang definitif ditetapkan. (3) Plt. bertanggung jawab terhadap Naskah Dinas yang ditandatanganinya.
Koreksi Anda