Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Untuk beliau yang disingkat
u.b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf b digunakan jika yang diberikan kuasa memberikan kuasa lagi kepada pejabat satu tingkat di bawahnya.
(2) Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang.
(3) Pelimpahan wewenang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk keputusan atau surat kuasa.
(4) Singkatan u.b. dicantumkan setelah atas nama (a.n.).
Koreksi Anda
