Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas nama yang disingkat a.n. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) huruf a digunakan jika pejabat yang menandatangani Naskah Dinas telah diberi kuasa oleh pejabat yang bertanggung jawab berdasarkan bidang tugas dan tanggung jawab pejabat yang bersangkutan. (2) Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berada pada pejabat yang melimpahkan wewenang. (3) Pelimpahan wewenang oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk keputusan atau surat kuasa. (4) Susunan penandatanganan atas nama (a.n.) pejabat lain ialah nama jabatan pejabat yang berwenang ditulis lengkap dengan huruf kapital pada setiap awal kata, didahului dengan singkatan a.n.
Koreksi Anda