Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas meliputi:
a. garis kewenangan; dan
b. penandatanganan.
(2) Garis kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digunakan jika Naskah Dinas ditandatangani oleh pejabat yang mendapat pelimpahan dari pejabat yang berwenang.
(3) Penandatanganan Naskah Dinas yang menggunakan garis kewenangan dapat dilaksanakan dengan menggunakan 4 (empat) cara yang meliputi:
a. atas nama (a.n.);
b. untuk beliau (u.b.);
c. pelaksana tugas (Plt.); dan
d. pelaksana harian (Plh.).
Koreksi Anda
