Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pejabat penanda tangan Naskah Dinas menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan yang melekat pada jabatannya.
(2) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas yang bersifat kebijakan, keputusan, atau arahan berada pada Menteri.
(3) Kewenangan penandatanganan Naskah Dinas selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilimpahkan kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat lain yang diberi kewenangan untuk menandatangani.
(4) Batasan kewenangan pejabat penanda tangan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
