Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Naskah Dinas dilakukan sesuai dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas.
(2) Kategori klasifikasi keamanan dan akses Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis Kementerian.
(3) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. biasa/terbuka.
(4) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan:
a. sangat rahasia, apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa;
b. rahasia, apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum, termasuk dampak ekonomi makro;
c. terbatas, apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan fungsi dan tugas Kementerian, seperti kerugian finansial yang signifikan; dan
d. biasa/terbuka, apabila dibuka untuk umum tidak membawa dampak apa pun terhadap keamanan negara.
Koreksi Anda
