Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut: a. penggunaan Lambang Negara atau Logo Kementerian; b. penomoran Naskah Dinas; c. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; e. penentuan batas/ruang tepi; f. nomor halaman; g. tembusan; h. lampiran; i. penggunaan tanda tangan, paraf, dan cap lembaga; dan/atau j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas.
Koreksi Anda