Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang;
b. menggambarkan kejelasan maksud dan tujuan Naskah Dinas;
c. mencantumkan hal Naskah Dinas yang singkat dan tepat sesuai dengan materi yang dimuat untuk memudahkan komunikasi, identifikasi, serta pemberkasan dan penyimpanan Naskah Dinas;
d. mencerminkan ketelitian dan kecermatan; dan
e. menggunakan bahasa INDONESIA yang efektif sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
