Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diciptakan atau dibuat dan dikirim oleh pihak yang berwenang; b. menggambarkan kejelasan maksud dan tujuan Naskah Dinas; c. mencantumkan hal Naskah Dinas yang singkat dan tepat sesuai dengan materi yang dimuat untuk memudahkan komunikasi, identifikasi, serta pemberkasan dan penyimpanan Naskah Dinas; d. mencerminkan ketelitian dan kecermatan; dan e. menggunakan bahasa INDONESIA yang efektif sesuai dengan kaidah bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda