Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.
2. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
3. Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
5. Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian.
6. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
8. Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
9. Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dalam lingkungan Unit Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya.
10. Pusat adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
11. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
12. Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungan Kementerian.
13. Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
