Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 49 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Platform Teknologi
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Koreksi Anda
