Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Retensi Talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan melalui:
a. Rencana Suksesi;
b. mutasi jabatan;
c. pengayaan jabatan;
d. perluasan jabatan; dan/atau
e. penghargaan.
(2) Retensi Talenta ditetapkan oleh ketua komite Talenta.
Koreksi Anda
