Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Komite Talenta dalam menjalankan tugas dibantu oleh Sekretariat Komite Talenta.
(2) Sekretariat Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua yang dijabat oleh kepala biro yang membidangi sumber daya manusia;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Sekretariat Komite Talenta bertugas melaksanakan pelayanan administratif dalam rangka mendukung pelaksanaan Manajemen Talenta.
Koreksi Anda
