Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Talenta Kementerian diselenggarakan oleh Komite Talenta. (2) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Komite Talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua merangkap anggota yang dijabat oleh PyB; dan b. anggota yang dijabat oleh pemimpin unit utama dan pejabat pimpinan tinggi madya selain pemimpin unit utama.
Koreksi Anda