Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Manajemen Talenta bertujuan untuk:
a. memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian;
b. meningkatkan profesionalisme jabatan, kompetensi dan Kinerja Talenta serta kepastian karier Talenta;
c. mengembangkan PNS di Kementerian secara terpadu dan terencana dengan memperhatikan karakteristik, minat, dan potensi serta kebutuhan organisasi; dan
d. mempersiapkan Talenta terbaik untuk mengisi posisi jabatan sesuai kebutuhan organisasi.
Koreksi Anda
