Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
KERANGKA DASAR KURIKULUM
A.
Tujuan Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.
B.
Prinsip Kurikulum dirancang dengan prinsip:
1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah;
2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan
3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam.
C.
Landasan Filosofis Filosofi pendidikan memiliki peran fundamental dalam membangun sistem pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara utuh. Filosofi ini menjadi landasan yang mengarahkan tujuan dan proses pendidikan agar senantiasa relevan dengan konteks sosial, budaya, dan tantangan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh John Dewey, pendidikan bukanlah sekadar persiapan untuk hidup di masa mendatang, namun juga merupakan kehidupan itu sendiri. Hal ini berarti pendidikan tidak hanya menjadi sarana transfer ilmu, tetapi juga alat untuk membangun masyarakat ideal yang mencerminkan nilai-nilai universal seperti kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan, dengan mengintegrasikannya ke dalam pengalaman hidup peserta didik.
Para filsuf ternama seperti Dewey, Ausubel, Ornstein dan Hunkins, dan Ralph Tyler, menekankan pentingnya filosofi pendidikan dalam menciptakan sistem yang visioner dan dinamis. Filosofi ini merefleksikan cita-cita manusia dalam membangun masyarakat inklusif dan progresif.
Dengan demikian, pendidikan tidak hanya menjadi sarana untuk
memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai instrumen transformasi sosial yang memungkinkan manusia terus berkembang seiring perubahan zaman.
Pendidikan yang ideal tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga memerdekakan, membentuk karakter, dan memberdayakan manusia untuk berkontribusi positif kepada masyarakat. Ki Hajar Dewantara menekankan bahwa pendidikan harus berorientasi pada kemandirian peserta didik, didukung oleh sistem among yang mencakup nilai asah, asih, asuh. Dalam pandangannya, pendidikan harus berakar pada budaya bangsa, berfungsi sebagai pranata sosial yang melestarikan dan mengembangkan kebudayaan, serta menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, sebagaimana tercermin dalam konsep "Taman Siswa." Filosofi ini sejalan dengan pemikiran K.H. Ahmad Dahlan, yang melihat pendidikan sebagai alat perubahan sosial. Baginya, pendidikan bukan hanya transfer ilmu, melainkan proses pembentukan manusia berintegritas yang berperan aktif dalam menciptakan masyarakat berkemajuan dengan prinsip berbuat untuk kebaikan bersama tanpa memperalat orang lain.
Selanjutnya K.H. Ahmad Dahlan menekankan tujuh prinsip filosofis yang perlu menjadi landasan dalam proses pendidikan, yaitu (1) berasaskan pada tujuan hidup; (2) tidak sombong, tidak takabur; (3) kegigihan belajar untuk ketuntasan kinerja; (4) mengoptimalkan penggunaan akal untuk menemukan kebenaran sejati; (5) berani menegakkan kebenaran; (6) berbuat untuk kebaikan sesama, bukan untuk memperalat mereka; dan
(7) pengamalan ilmu agama dengan tingkat kualitas tinggi untuk kemanfaatan bersama. Dengan demikian K.H. Ahmad Dahlan juga menegaskan pentingnya pendidikan sebagai alat perubahan sosial dan pendidikan harus melahirkan manusia yang berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat berkemajuan.
Lebih jauh, pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan kolektif dan individu dengan mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, intelektual, dan sosial secara holistik. K.H. Hasyim Asy’ari menekankan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan sejahtera melalui pendekatan yang inklusif, bermutu, dan relevan. Nilai- nilai mabadi khaira ummah seperti integritas, etos kerja, dan keadilan menjadi landasan penting dalam pembelajaran yang moderat dan adaptif.
Pandangan ini bersinergi dengan gagasan Ki Bagus Hadikusumo, yang percaya bahwa pendidikan harus mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi seperti kemampuan melakukan analisis dan sintesis, sehingga peserta didik mampu memahami dan menghadapi tantangan yang kompleks.
Pendidikan juga harus bersifat transformatif, bermakna, dan berpihak kepada kelompok termarjinalkan.
Romo Y.B.
Mangunwijaya mengemukakan bahwa pendidikan harus menjadi jalan pembebasan melalui dialog lintas budaya dan pemahaman kontekstual. Dalam pendekatan ini, peserta didik tidak hanya menjadi penerima ilmu, tetapi juga aktor perubahan sosial yang aktif dalam menyelesaikan masalah nyata melalui refleksi dan kolaborasi. Prinsip ini sejalan dengan gagasan Ki Hajar Dewantara dan K.H. Ahmad Dahlan yang menekankan bahwa pendidikan harus relevan dengan kehidupan sosial, membangun masyarakat yang adil, dinamis, dan berbasis nilai.
Semangat saling memuliakan dalam lingkungan pendidikan, sebagaimana diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, berpusat pada penghormatan mendalam terhadap tiga elemen penting: guru, teman sejawat, dan sumber ilmu. Menghormati guru berarti mengakui peran mereka sebagai pendidik dan teladan, dengan mendengarkan, mematuhi, dan bersikap sopan. Menghormati teman sejawat menciptakan lingkungan yang kolaboratif, di mana semua pihak saling mendukung dan berbagi ilmu tanpa iri hati. Sementara itu, menghormati sumber ilmu mengajarkan pentingnya menjaga kesucian ilmu dengan memanfaatkannya untuk tujuan mulia dan tetap rendah hati dalam pencapaian intelektual sangat dianjurkan oleh KH. Ahmad Dahlan. K.H. Ahmad Dahlan juga mengajarkan bahwa pendidikan yang memuliakan bertujuan untuk membangkitkan kesadaran sosial dan menumbuhkan semangat melayani sesama sebagai bentuk ibadah. Romo Y.B. Mangunwijaya menambahkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia, terutama kaum yang terpinggirkan, menjadikan pendidikan sarana pembebasan dan pemberdayaan. Senada dengan itu, Ki Bagus Hadikusumo menekankan pentingnya membangun integritas moral yang kokoh sebagai pondasi utama dalam memuliakan kehidupan bersama. Dengan fondasi ini, pendidikan tidak hanya menjadi wadah pembelajaran yang efektif tetapi juga membentuk karakter yang kuat, menumbuhkan nilai-nilai spiritual, serta menciptakan harmoni antara aspek intelektual, moral, dan spiritual dalam proses pendidikan.
Selain tokoh-tokoh yang telah disebutkan, berbagai tokoh nasional dari beragam latar belakang dan disiplin ilmu turut menyumbangkan pandangan filosofis yang mendalam mengenai pendidikan. Mereka menekankan pentingnya pembentukan karakter, penghormatan terhadap ilmu pengetahuan, dan pemberian manfaat bagi masyarakat. Meskipun setiap tokoh memiliki penekanan yang berbeda-beda, kontribusi mereka berperan dalam membangun pendidikan INDONESIA yang beradab, berkeadilan, dan relevan dengan tuntutan zaman.
Selanjutnya Syaikh Az-Zarnuji dalam Ta'līm al-Muta'allim menekankan pentingnya adab dan metode belajar yang efektif dalam memperoleh ilmu yang bermanfaat. Salah satu konsep utama yang relevan dengan pembelajaran mendalam adalah urgensi kesungguhan dan niat yang ikhlas dalam belajar sehingga peserta didik mendapat kemanfaatannya.
Pembelajaran juga terkait erat dengan adab memuliakan, yang mencakup penghormatan terhadap ilmu dan guru. Dalam proses ini, peserta didik dan guru saling memuliakan dalam berinteraksi. Prinsip ini sejalan dengan salah satu dari empat kerangka pembelajaran mendalam, yaitu lingkungan pembelajaran, yang menekankan pentingnya budaya belajar yang positif. Selain kesungguhan dalam belajar, interaksi yang baik dengan ilmu, guru, dan sesama peserta didik menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif.
Az-Zarnuji juga menyoroti pentingnya strategi belajar yang sistematis, seperti memahami makna sebelum menghafal, serta mengulang dan mendiskusikan pelajaran. Dalam konteks pembelajaran mendalam, strategi ini mencerminkan pendekatan berbasis inkuiri dan kolaborasi, di mana peserta didik tidak hanya menerima informasi secara pasif, tetapi juga secara aktif membangun pemahaman melalui eksplorasi, diskusi, dan refleksi mendalam. Konsep kesadaran dalam belajar yang dibahas Syaikh Az-Zarnuji juga relevan dengan prinsip pembelajaran mendalam yang berorientasi pada pembelajaran berkesadaran. Peserta didik didorong
untuk memiliki kesadaran dan motivasi belajar, mempersiapkan diri sebelum belajar, serta memahami pengalaman belajar yang diberikan oleh guru. Selain itu, pengalaman belajar yang menekankan pemahaman dan pengamalan, selaras dengan tahapan dalam pembelajaran mendalam, yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Pembelajaran bukan hanya sekadar menghafal, tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu agar menjadi bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
Secara keseluruhan, pandangan-pandangan ini saling melengkapi untuk membangun sistem pendidikan yang tidak hanya fokus pada kecakapan intelektual, tetapi juga pada pembentukan karakter dan pemberdayaan manusia. Dengan integrasi pemikiran ini, pendidikan menjadi fondasi untuk mewujudkan generasi yang tidak hanya terampil secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral, empati sosial, dan spiritualitas yang kokoh. Sistem pendidikan seperti ini tidak hanya relevan dengan perkembangan zaman, tetapi juga memberi arah yang jelas dalam menghadapi tantangan global di masa depan.
Pembelajaran Mendalam sejalan dengan pemikiran para filsuf pendidikan, karena pembelajaran mendalam menempatkan peserta didik sebagai pusat dari proses pembelajaran, dengan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Pendekatan ini semakin relevan dalam menghadapi dunia yang penuh kompleksitas dan ketidakpastian, dengan cara mengintegrasikan olah pikir (intelektual), olah hati (etika), olah rasa (estetika), dan olah raga (kinestetik) secara holistik dan terpadu. Pembelajaran Mendalam tidak hanya bertujuan meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter, kreativitas, dan empati, sehingga peserta didik tumbuh menjadi individu yang utuh dan selaras dengan tuntutan global.
Pembelajaran mendalam menekankan bahwa pembelajaran bukan sekadar transfer ilmu, melainkan penciptaan suasana yang memuliakan peserta didik. Filosofi ini berlandaskan pandangan pendidikan holistik yang mengedepankan keseimbangan antara aspek intelektual, emosional, spiritual, dan fisik. Melalui pembelajaran berkesadaran, peserta didik diajak untuk hadir secara penuh dalam setiap aktivitas belajar.
Pendekatan ini menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pikiran, perasaan, dan tindakan, sebagaimana diajarkan oleh Ki Hajar Dewantara melalui sistem among yang berbasis nilai asah, asih, dan asuh. Dengan kesadaran penuh, peserta didik diajak memahami bahwa belajar adalah proses refleksi mendalam yang melibatkan penerimaan terhadap keragaman perspektif dan komitmen untuk terus berkembang.
Pembelajaran bermakna dalam pembelajaran mendalam memastikan bahwa materi yang diajarkan relevan dengan kehidupan nyata peserta didik. Dengan menghubungkan pembelajaran pada konteks budaya, sosial, dan tantangan sehari-hari, pembelajaran mendalam memotivasi peserta didik untuk berpikir kritis, analitis, dan sintesis dalam memecahkan masalah kompleks.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan K.H. Ahmad Dahlan yang memandang pendidikan sebagai alat perubahan sosial yang membangkitkan kesadaran kolektif. Dengan pembelajaran bermakna, peserta didik tidak hanya mendapatkan pengetahuan praktis, tetapi juga membangun wawasan untuk berkontribusi secara positif terhadap masyarakat.
Suasana belajar yang menggembirakan merupakan prinsip utama pembelajaran mendalam, di mana pembelajaran dirancang agar bebas dari tekanan yang berlebihan dan penuh dengan antusiasme. Filosofi ini menggemakan prinsip Taman Siswa yang dicanangkan oleh Ki Hajar Dewantara, di mana kebebasan berekspresi, kenyamanan, dan motivasi intrinsik peserta didik dipupuk.
Dalam suasana belajar yang menggembirakan ini, peserta didik termotivasi untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dengan semangat dan keinginan mendalam, karena dilandasi oleh keamanan psikologis yang membebaskan mereka dari rasa takut dan memungkinkan mereka untuk berekspresi, berpikir kritis, dan berkreasi tanpa hambatan.
Dimensi olah pikir dalam pembelajaran mendalam berfokus pada pengembangan kemampuan intelektual peserta didik melalui eksplorasi, eksperimen, dan inovasi. Pendekatan ini menekankan integrasi antara teori dan praktik untuk memotivasi pola pikir adaptif dan solusi kreatif.
Dimensi olah hati dan olah rasa memperkuat nilai-nilai moral, etika, dan estetika, membentuk peserta didik yang berintegritas, berempati, dan berkomitmen terhadap keadilan. Hal ini sejalan dengan pemikiran Ki Bagus Hadikusumo dan Romo Y.B. Mangunwijaya yang menekankan pentingnya pendidikan berbasis moralitas dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Dimensi olahraga melengkapi pembelajaran mendalam dengan mengedepankan keseimbangan antara kesehatan fisik dan mental. Melalui aktivitas fisik yang terintegrasi dalam pembelajaran, peserta didik diajak untuk menjaga kesehatan tubuh sebagai fondasi dari keberhasilan akademik dan kehidupan. Pendekatan ini menanamkan nilai disiplin, ketekunan, dan daya tahan, sekaligus menyadarkan peserta didik bahwa tubuh yang sehat mendukung pikiran yang tajam dan hati yang tenang.
Pembelajaran mendalam juga menumbuhkan semangat saling memuliakan di lingkungan pendidikan, dengan menempatkan penghormatan sebagai inti dari proses pembelajaran. Sebagaimana diajarkan oleh K.H. Hasyim Asy'ari, lingkungan pendidikan yang baik harus mencerminkan penghormatan terhadap guru, teman sejawat, dan sumber ilmu. Guru dihormati sebagai pembimbing penuh kasih sayang, teman sejawat dihargai dalam semangat kolaborasi, dan sumber ilmu dirawat dengan sikap rendah hati. Melalui sistem among, yang mencakup nilai asah, asih, dan asuh, pembelajaran mendalam menciptakan harmoni yang mendukung peserta didik untuk berkembang secara alami tanpa tekanan yang mengekang.
Dengan mengintegrasikan semua dimensi ini, pembelajaran mendalam menciptakan pengalaman pendidikan yang menyeluruh dan relevan dengan kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Filosofi ini tidak hanya membentuk peserta didik yang cerdas, tetapi juga bermartabat, mandiri, dan berempati, siap menghadapi tantangan global dengan percaya diri dan kesadaran penuh.
D.
Landasan Sosiologis
Secara sosiologis, hakikat pendidikan yang dimanifestasikan dalam proses pembelajaran sangat berkaitan erat dengan kepentingan nasional, terutama keberadaan dan kondisi bangsa yang majemuk terdiri atas berbagai suku, ras, budaya, dan bahasa, yang perlu dibangun menjadi
bangsa yang maju dan berjati diri. Rumusan mencerdaskan kehidupan bangsa bermakna filosofis mendalam dan merupakan tujuan ke-3 dari kemerdekaan Negara Republik INDONESIA.
Para pendiri bangsa mengamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa INDONESIA harus membangun kehidupan yang cerdas dan sempurna dalam menggunakan akal budinya di berbagai aspek kehidupan. Di samping itu, mencerdaskan kehidupan bangsa bukan hanya berarti cerdas sumber daya manusianya, melainkan seluruh aspek kehidupan bangsa baik menyangkut aspek budaya, sistem, dan lingkungan dalam cakupan yang luas yang menggambarkan kehidupan kebangsaan.
Pembelajaran mendalam sebagai fondasi dari seluruh proses pembelajaran dalam sistem pendidikan nasional merupakan sarana untuk mewujudkan amanat konstitusi untuk membangun kehidupan bangsa yang cerdas seperti diuraikan di atas. Dalam perspektif ini, pembelajaran mendalam akan menjiwai seluruh ekosistem sebagai kesatuan sistem pendidikan nasional secara utuh. Sebagai fondasi ekosistem pendidikan, hakikat pembelajaran mendalam akan mewujud dalam fungsi dan peran semua komponen mulai dari sistem terkecil di kelas sampai sistem terbesar.
Aspek sosiologis dari pendidikan yang holistik pun selaras dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran, dan tubuh anak. Pendidikan menuntut segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Pembelajaran mendalam menjadi fondasi utama untuk pengembangan kesadaran diri secara spiritual, sosial, bermakna, kontekstual, dan relevan dengan kehidupan, dan menggembirakan secara lahir batin.
E.
Landasan Psikopedagogis Landasan psikopedagogis merupakan landasan yang memberikan dasar Kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang.
Penggabungan teori psikologi perkembangan dan pedagogi dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas Peserta Didik. Untuk memperhatikan tingkat perkembangan dan kemajuan belajar maka Peserta Didik ditempatkan sebagai pelaku aktif pembelajaran.
F. Pendekatan Pembelajaran Mendalam Pendekatan pembelajaran mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pendekatan ini mendorong Peserta Didik untuk belajar secara sadar dan penuh perhatian, menikmati proses pembelajaran dengan antusias dan semangat serta menemukan makna dan relevansi dari apa yang dipelajari terhadap kehidupan mereka. Hal ini memungkinkan Peserta Didik untuk terlibat aktif, menghubungkan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya, dan membangun pemahaman yang berdampak jangka panjang.
Kerangka kerja pembelajaran mendalam terdiri atas empat komponen, yaitu (1) dimensi profil lulusan, (2) prinsip pembelajaran, (3) pengalaman
belajar, dan
(4) kerangka pembelajaran.
Pembelajaran mendalam difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan yaitu (1) keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan,
(3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi. Dimensi profil lulusan merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap Peserta Didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.
Delapan dimensi profil lulusan merupakan hasil dari capaian pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di samping itu, delapan dimensi profil lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Profil lulusan dicapai melalui prinsip sebagai berikut.
1. Pembelajaran yang berkesadaran terjadi ketika Peserta Didik menjadi pemelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri. Peserta Didik memahami tujuan pembelajaran, termotivasi secara intrinsik untuk belajar, serta aktif mengembangkan strategi belajar untuk mencapai tujuan. Ketika Peserta Didik memiliki kesadaran belajar, mereka akan memperoleh pengetahuan dan keterampilan sebagai pembelajar sepanjang hayat.
2. Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika Peserta Didik dapat menerapkan pengetahuannya secara kontekstual. Proses belajar Peserta Didik tidak hanya sebatas memahami informasi/penguasaan konten, namun berorientasi pada kemampuan mengaplikasi pengetahuan. Kemampuan ini mendukung retensi jangka panjang.
Pembelajaran terkoneksi dengan lingkungan Peserta Didik membuat mereka memahami siapa dirinya, bagaimana menempatkan diri, dan bagaimana mereka dapat berkontribusi kembali.
Konsep pembelajaran yang bermakna melibatkan Peserta Didik dengan isu nyata dalam konteks personal, lokal, nasional, global. Pembelajaran harus melibatkan orang tua, masyarakat, atau komunitas sebagai sumber pengetahuan praktis, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab dan kepedulian sosial.
3. Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi. Rasa senang dalam belajar membantu Peserta Didik terhubung secara emosional, sehingga lebih mudah memahami, Mengingat, dan menerapkan pengetahuan. Ketika Peserta Didik menikmati proses belajar, motivasi intrinsik mereka akan tumbuh, mendorong rasa ingin tahu, kreativitas, dan keterlibatan aktif. Dengan demikian, pembelajaran membangun pengalaman belajar yang berkesan.
Bergembira dalam belajar juga diwujudkan ketika setiap Peserta Didik merasa nyaman, Peserta Didik terpenuhi kebutuhannya seperti pemenuhan kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan kasih sayang dan rasa memiliki, kebutuhan penghargaan, serta kebutuhan aktualisasi diri.
Prinsip tersebut diwujudkan melalui pengalaman belajar Peserta Didik, yaitu memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Penerapan pembelajaran mendalam didukung dengan praktik pedagogis oleh Pendidik, lingkungan belajar yang memberikan keamanan dan kenyamanan kepada Peserta Didik, pemanfaatan digital serta adanya kemitraan pembelajaran yang optimal.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 13 TAHUN 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
STRUKTUR KURIKULUM
A. Struktur Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini atau Bentuk Lain yang Sederajat Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini meliputi Struktur Kurikulum pada taman kanak-kanak, raudhatul athfal, taman kanak- kanak luar biasa, bustanul athfal, kelompok bermain, taman penitipan anak, atau bentuk lain yang sederajat.
Struktur Kurikulum pada pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas:
1. Intrakurikuler Intrakurikuler dirancang agar Peserta Didik dapat mencapai kemampuan fondasi sebagaimana tertuang dalam Capaian Pembelajaran Fase fondasi. Capaian Pembelajaran Fase fondasi terdiri atas elemen:
a. nilai agama dan budi pekerti;
b. jati diri; dan
c. dasar-dasar literasi, matematika, sains, teknologi, rekayasa, dan seni.
Intrakurikuler dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik.
Proses pembelajaran dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan belajar Peserta Didik, yakni proses pembelajaran yang melibatkan dan memberikan pengalaman yang menyenangkan dan bermakna. Kegiatan dapat menggunakan sumber belajar yang nyata dan ada di lingkungan sekitar Peserta Didik. Sumber belajar yang tidak tersedia secara nyata dapat dihadirkan dengan dukungan teknologi, buku bacaan anak, atau bentuk lainnya.
Intrakurikuler pada taman kanak-kanak luar biasa dilaksanakan dengan bermain bermakna yaitu aktivitas bermain yang memberikan ruang bereksplorasi sehingga bermanfaat untuk mengembangkan karakter dan kompetensi Peserta Didik. Di sisi lain, bermain yang dilaksanakan bersifat terapeutik untuk menstimulasi aspek perkembangan yang terhambat.
2. Kokurikuler
Kokurikuler bertujuan untuk memperkuat upaya pencapaian profil lulusan yang mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) untuk pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat.
3. Alokasi Waktu Pembelajaran Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun paling sedikit 900 (sembilan ratus) menit per minggu.
Alokasi waktu pembelajaran di pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat untuk anak usia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun paling sedikit 360 (tiga ratus enam puluh) menit per minggu. Alokasi waktu pembelajaran untuk taman kanak-kanak luar biasa bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
Pada taman kanak-kanak luar biasa berfokus pada intervensi dini dan penyiapan Peserta Didik untuk dapat mencapai kemampuan fondasi dan melakukan transisi ke jenjang pendidikan selanjutnya baik ke Satuan Pendidikan umum maupun khusus. Program kebutuhan khusus pada taman kanak-kanak luar biasa diberikan sesuai kebutuhan Peserta Didik sejak Fase fondasi berdasarkan hasil asesmen.
B. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 1. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 252 36 288 Matematika 144 36 180 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 864 216
1.080 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Muatan Lokal 936 216
1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 2. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 288 36 324 Matematika 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Total JP Mata Pelajaran Wajib 936 216
1.152 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.008 216
1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 3. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 216 36 252 Matematika 180 36 216 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.116 252
1.368 Muatan Lokalc) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.188 252
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 4. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 144 36 180 Bahasa INDONESIA 216 36 252 Matematika 180 36 216 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 180 36 216 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 108 36 144 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 108 36 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.116 252
1.368 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokald) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal
1.188 252
1.440 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.260 252
1.512
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 5. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu dan 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 128 32 160 Bahasa INDONESIA 192 32 224 Matematika 160 32 192 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 160 32 192 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 96 32 128 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 96 32 128 Bahasa Inggris 64 - 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224
1.216 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 64 - 64 Muatan Lokald) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal
1.056 224
1.280 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.120 224
1.344
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pembelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya.
C. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 6. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas VII-VIII (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 36 108 Bahasa INDONESIA 180 36 216 Matematika 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Alam 144 36 180 Ilmu Pengetahuan Sosial 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 36 108 Seni, Budaya, dan Prakaryab) 72 36 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.044 360
1.404 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokald) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal
1.116 360
1.476 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.188 360
1.548
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 7. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat Kelas IX (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 64 32 96 Bahasa INDONESIA 160 32 192 Matematika 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Alam 128 32 160 Ilmu Pengetahuan Sosial 96 32 128 Bahasa Inggris 96 32 128 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Informatika 64 32 96 Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 64 32 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 928 320
1.248 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 64 - 64 Muatan Lokald) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal 992 320
1.312
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.056 320
1.376
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
3. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
4. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
5. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
6. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
7. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
8. Mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minatnya.
9. Kurikulum pada Satuan Pendidikan dapat dirancang dengan konsep diversifikasi. Konten diversifikasi dapat diambil dari kearifan lokal, potensi daerah, atau program nasional yang relevan dengan kebutuhan dan kondisi Satuan Pendidikan.
D. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, atau Bentuk Lain yang Sederajat
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat sebagai berikut.
Tabel 8. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas X (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam:
Fisika, Kimia, Biologi 216 108 324 Ilmu Pengetahuan Sosial:
Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi 288 144 432 Bahasa Inggris 108 - 108 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Informatika 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Seni, Budaya, dan Prakaryab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari
5. Prakarya Budi Daya
6. Prakarya Kerajinan
7. Prakarya Rekayasa
8. Prakarya Pengolahan 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.188 396
1.584 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisialc) 72 - 72 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan/Muatan Lokal
1.260 396
1.656 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.332 396
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, dan/atau prakarya pengolahan). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, prakarya budi daya, prakarya kerajinan, prakarya rekayasa, atau prakarya pengolahan).
c) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
Namun demikian, Satuan Pendidikan dapat menentukan pengorganisasian muatan pelajaran. Pengorganisasian pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam atau Ilmu Pengetahuan Sosial tersebut.
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Wajib Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua Peserta Didik sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan Setiap sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
Tabel 9. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XI (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 72 36 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 - 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 36 108 Sejarah 72 - 72 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib 684 144 828 Mata Pelajaran Pilihan Matematika Tingkat Lanjutc) 720-900
Fisikac) Kimiac) Biologic) Geografic) Sejarah Tingkat Lanjutc) Sosiologic) Ekonomic) Bahasa INDONESIA Tingkat Lanjutc) Bahasa Inggris Tingkat Lanjutc) Bahasa Arabc) -
720-900
Bahasa Jepangc) Bahasa Jermanc) Bahasa Koreac) Bahasa Mandarinc) Bahasa Prancisc) Antropologic) Informatikac) Koding dan Kecerdasan Artifisialc) Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)d)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae)
Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan
1.404-1.584 144
1.548-1.728 Muatan Lokal f) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Waib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.476-1.656 144
1.620-1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 180 (seratus delapan puluh) JP per tahun.
d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 10. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat kelas XII (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 64 32 96 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila
64 - 64 Bahasa INDONESIA 96 32 128 Matematika 96 32 128 Bahasa Inggris 96 - 96 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 64 - 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 64 32 96 Sejarah 64 - 64 Jumlah JP Mata Pelajaran Wajib 608 128 736 Mata Pelajaran Pilihan Matematika Tingkat Lanjutc) 640 - 800 - 640 - 800 Fisikac) Kimiac) Biologic) Geografic) Sejarah Tingkat Lanjutc) Sosiologic) Ekonomic) Bahasa INDONESIA Tingkat Lanjutc) Bahasa Inggris Tingkat Lanjutc) Bahasa Arabc) Bahasa Jepangc) Bahasa Jermanc) Bahasa Koreac)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Bahasa Mandarinc) Bahasa Prancisc) Antropologic) Informatikac) Koding dan Kecerdasan Artifisialc) Prakarya dan Kewirausahaan (budi daya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)d) mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai dengan sumber daya yang tersediae) Total JP Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan
1.248-1.408 128
1.376-
1.536 Muatan lokal f) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib+ Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.312-1.472 128
1.440-1.600
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari).
Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni dan budaya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Alokasi masing-masing mata pelajaran pilihan yaitu 5 (lima) JP per minggu atau 160 (seratus enam puluh) JP per tahun.
d) Alokasi mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan yaitu 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
e) Peserta didik memilih 4 (empat) sampai 5 (lima) mata pelajaran atau setara dengan 20 (dua puluh) sampai 25 (dua puluh lima) JP per minggu sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik dan sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat secara umum.
1. Satuan Pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran wajib serta paling sedikit 7 (tujuh) mata pelajaran pilihan.
2. Setiap Peserta Didik wajib mengikuti
a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran wajib dan
b. memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
3. Peserta Didik diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan paling lambat kelas XI semester 2 (dua) berdasarkan Penilaian ulang Satuan Pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik.
4. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
8. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
9. Peserta Didik yang memiliki potensi kecerdasan istimewa dapat diberikan percepatan pemenuhan beban belajar, dan/atau pendalaman dan pengayaan Capaian Pembelajaran terkait Kurikulum sebagai layanan individual dan bukan dalam bentuk rombongan belajar.
10. Kelas khusus atau Satuan Pendidikan khusus olahraga atau seni dapat menggunakan alokasi waktu Kokurikuler sebagai penguatan kompetensi khusus keolahragaan atau kesenian sesuai kebutuhan Peserta Didik.
11. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat.
E. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan atau Madrasah Aliyah Kejuruan
Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan sebagai berikut.
Tabel 11. Struktur Kurikulum kelas X sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 - 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 108 - 108 Sejarah 72 - 72 Seni dan Budayab)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 540 36 576 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 108 36 144 Bahasa Inggris 108 36 144 Informatika 108 36 144 Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosialc) 180 36 216 Dasar-Dasar Program Keahliand) 432 - 432 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan 936 144
1.080 Total JP Mata Pelajaran Umum+ Mata Pelajaran Kejuruan
1.476 180
1.656 Mata Pelajaran Pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisiale) 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Pilihan 72 - 72 Muatan Lokal f) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Mata Pelajaran Pilihan/ Muatan Lokal
1.548 180
1.728 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Lokal
1.620 180
1.800
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Proporsi JP antara aspek Ilmu Pengetahuan Alam dan aspek Ilmu Pengetahuan Sosial disesuaikan dengan kebutuhan Program Keahlian.
d) Nama mata pelajaran menyesuaikan nama Program Keahlian.
e) Dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 12. Struktur Kurikulum kelas XI sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Bahasa INDONESIA 90 18 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan
1.170 54
1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan
1.512 144
1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal
1.584 144
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama Konsentrasi Keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 13. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 3 (tiga) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 16 48 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 32 - 32 Bahasa INDONESIA 32 16 48 Jumlah JP Mata Pelajaran Umum 96 32 128 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 48 - 48 Bahasa Inggris 64 - 64 Konsentrasi Keahlianb) 352 - 352 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 80 - 80 Praktik Kerja Lapanganc) 736 - 736 Mata Pelajaran Pilihand) 64
64 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan
1.344 -
1.344 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan
1.440 32
1.472 Muatan Lokal(e) 32 - 32 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal
1.472 32
1.504
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian.
c) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan paling sedikit selama 1 semester atau 16 (enam belas) minggu efektif.
d) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
e) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 32 (tiga puluh dua) JP per tahun.
Tabel 14. Struktur Kurikulum kelas XII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP = 45 menit)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 90 18 108 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 18 72 Bahasa INDONESIA 90 18 108 Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 54 18 72 Sejarah 54 18 72 Total JP Mata Pelajaran Umum 342 90 432 Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 90 18 108 Bahasa Inggris 108 36 144 Konsentrasi Keahlianb) 648 - 648 Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan 180 - 180 Mata Pelajaran Pilihanc) 144 - 144 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan
1.170 54
1.224 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan
1.512 144
1.656 Muatan Lokal d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Umum + Mata Pelajaran Kejuruan + Muatan Lokal
1.584 144
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing- masing.
b) Nama mata pelajaran sesuai dengan nama konsentrasi keahlian.
c) Nama mata pelajaran merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 15. Struktur Kurikulum kelas XIII sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan program 4 (empat) tahun (Asumsi 1 tahun = 32 minggu, dan 1 JP = 45 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler Per Tahun Alokasi Kokurikuler Per Tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Umum Total JP Mata Pelajaran Umum - - - Mata Pelajaran Kejuruan Matematika 64 - 64 Bahasa Inggris 192 - 192 Praktik Kerja Lapangana)
1.216 -
1.216 Total JP Mata Pelajaran Kejuruan
1.472 -
1.472 Total JP Mata Pelajaran Umum +Mata Pelajaran Kejuruan
1.472 -
1.472
Keterangan:
a) Mata pelajaran Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan paling sedikit selama 10 (sepuluh) bulan atau 26 (dua puluh enam) minggu efektif.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan secara umum.
1. Mata pelajaran Matematika, mata pelajaran Bahasa Inggris, mata pelajaran Informatika, dan mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial dilaksanakan sesuai dengan konteks program keahlian.
2. Mata pelajaran Projek Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial berisi muatan tentang literasi ilmu pengetahuan alam dan sosial yang diformulasikan dalam tema-tema kehidupan yang kontekstual dan aktual.
3. Mata pelajaran Dasar-Dasar Program Keahlian dan mata pelajaran Konsentrasi Keahlian berisi kompetensi minimum dan dapat ditambah oleh Satuan Pendidikan bersama mitra dunia kerja sesuai kebutuhan dunia kerja.
4. Mata pelajaran Kreativitas, Inovasi, dan Kewirausahaan dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis projek untuk mengaktualisasikan kompetensi yang dikuasai melalui pengembangan produk/layanan jasa secara kreatif dan inovatif pada kegiatan wirausaha.
5. Mata pelajaran PKL merupakan wahana pembelajaran di dunia kerja untuk memberikan kesempatan kepada Peserta Didik meningkatkan penguasaan kompetensi teknis (technical skills) sesuai dengan konsentrasi keahliannya serta menginternalisasi karakter dan budaya kerja (soft skills).
6. Mata pelajaran PKL dilaksanakan secara blok dengan asumsi 46 (empat puluh enam) JP per minggu.
7. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih Peserta Didik berdasarkan minat untuk berwirausaha, bekerja pada bidangnya, maupun melanjutkan pendidikan.
8. Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial merupakan salah satu mata pelajaran pilihan yang dapat disediakan oleh Satuan Pendidikan sesuai sumber daya yang dimiliki dan dapat dipilih oleh Peserta Didik sesuai minat.
9. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
10. Layanan Bimbingan dan Konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Bimbingan dan Konseling.
11. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
12. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
13. Kurikulum di Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan/bentuk lain yang sederajat menambahkan mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi Peserta Didik.
F. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar Luar Biasa dan Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut.
Tabel 16. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas I (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 252 108 360 Program Kebutuhan Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 900 180
1.080 Muatan Lokal(d) 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal 972 180
1.152
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 17. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas II (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 108 36 144 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa 252 108 360
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
3. Seni Teater
4. Seni Tari Program Kebutuhan Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 216 - 216 Total JP Mata Pelajaran Wajib 936 216
1.152 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.008 216
1.224
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 18. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas III-IV (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 72 36 108 Matematika 72 36 108 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri 216 - 216
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.116 252
1.368 Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.188 252
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 19. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas V (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 108 36 144 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 72 - 72 Bahasa INDONESIA 108 36 144 Matematika 108 36 144 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 72 - 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 72 - 72 Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 360 144 504 Program Kebutuhan Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 144 - 144 Bahasa Inggris 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran
1.116 252
1.368
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Wajib Muatan Lokal(d) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.188 252
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 20. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VI (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 30 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 96 32 128 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila 54 - 64 Bahasa INDONESIA 96 32 128 Matematika 96 32 128 Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial 54 - 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 54 - 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Seni dan Budaya(b)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 320 128 448 Program Kebutuhan Khusus(c)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 128 - 128 Bahasa Inggris 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib 992 224
1.216 Muatan Lokal(d) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.056 224
1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
c) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
d) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
G. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa dan Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa sebagai berikut.
Tabel 21. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 468 144 612 Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan 108 - 108
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.062 306
1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.134 306
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih minimal 2 (dua) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 22. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas VIII (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 35 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis 468 144 612
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 108 - 108 Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.062 306
1.368 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.134 306
1.440
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 23. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa kelas IX (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 35 menit)
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c) 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 416 128 544
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 96 - 96 Total JP Mata Pelajaran Wajib 944 272
1.216 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.008 272
1.280
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
H. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa
Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa sebagai berikut.
Tabel 24. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas X (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72 Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi 648 216 864
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.206 378
1.584 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.278 378
1.656
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 25. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kelas XI (Asumsi 1 Tahun = 36 minggu, 1 JP = 40 menit) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 54 18 72 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 54 18 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Bahasa Indonesiab) 54 18 72 Matematikab) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Alamb) 54 18 72 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 54 18 72 Bahasa Inggrisb) 54 18 72 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 54 18 72 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 54 18 72 Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 720 216 936 Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, 72 - 72
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik)
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.278 378
1.656 Muatan Lokalf) 72 - 72 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.350 378
1.728
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 36 (tiga puluh enam) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 27 (dua puluh tujuh) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 72 (tujuh puluh dua) JP per tahun.
Tabel 26. Alokasi waktu mata pelajaran sekolah menengah atas luar biasa dan madarasah aliyah luar biasa kelas XII (Asumsi 1 Tahun = 32 minggu, 1 JP = 40) Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia,b) 48 16 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia,b) Pendidikan Pancasilab) 48 16 64 Bahasa Indonesiab) 48 16 64 Matematikab) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Alamb) 48 16 64 Ilmu Pengetahuan Sosialb) 48 16 64 Bahasa Inggrisb) 48 16 64 Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatanb) 48 16 64 Seni dan Budayab,c)
1. Seni Musik
2. Seni Rupa
3. Seni Teater
4. Seni Tari 48 16 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun Kelompok Keterampiland)
1. Tata Busana
2. Tata Boga
3. Tata Kecantikan
4. Tata Gerha
5. Teknologi Informasi Komunikasi
6. Perbengkelan Sepeda Motor
7. Cetak Saring/Sablon
8. Seni Membatik
9. Suvenir
10. Budidaya Tanaman Hortikultura
11. Pijat/Akupresur
12. Teknik Penyiaran Radio
13. Seni Musik
14. Fotografi
15. Desain Grafis
16. Seni Tari
17. Seni Lukis
18. Elektronika Alat Rumah Tangga
19. Budidaya Perikanan
20. Budidaya Peternakan
21. Koding dan Kecerdasan Artifisial 640 192 832 Program Kebutuhan Khususe)
1. Pengembangan orientasi, mobilitas, sosial, dan komunikasi (penyandang disabilitas netra)
2. Pengembangan komunikasi, persepsi bunyi, dan irama;
(penyandang disabilitas rungu)
3. Pengembangan diri (penyandang disabilitas intelektual)
4. Pengembangan diri dan pengembangan gerak (penyandang disabilitas fisik) 64 - 64
Mata Pelajaran Alokasi Intrakurikuler per tahun Alokasi Kokurikuler per tahun Total JP Per Tahun
5. Pengembangan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku (penyandang disabilitas mental) Total JP Mata Pelajaran Wajib
1.136 336
1.472 Muatan Lokalf) 64 - 64 Total JP Mata Pelajaran Wajib + Muatan Lokal
1.200 336
1.536
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Pembelajaran tidak penuh 32 (tiga puluh dua) minggu untuk memenuhi alokasi Kokurikuler, Intrakurikuler dialokasikan 24 (dua puluh empat) minggu untuk Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa INDONESIA, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Seni dan Budaya.
c) Satuan Pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, dan/atau seni tari). Peserta Didik memilih 1 (satu) jenis seni (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari).
d) Peserta Didik memilih 1 (satu) keterampilan.
e) Dipilih sesuai jenis hambatan Peserta Didik.
f) Paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum sekolah luar biasa secara umum.
1. Mata pelajaran Bahasa Inggris untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa wajib diberikan untuk Peserta Didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual, sementara untuk Peserta Didik dengan hambatan intelektual bersifat pilihan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik dengan mengacu pada hasil asesmen.
2. Kelompok keterampilan (untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa) dan mata pelajaran Seni dan Budaya untuk sekolah dasar luar biasa didasarkan pada penekanan kemandirian dan pengembangan keterampilan adaptif anak.
3. Mata pelajaran Seni dan Budaya di sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa pada kelompok mata pelajaran umum berfungsi sebagai sarana apresiasi dan terapi, sedangkan mata pelajaran Seni pada kelompok keterampilan berfungsi sebagai pembekalan untuk profesi.
4. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan jenis keterampilan secara mandiri sesuai dengan kebutuhan, karakteristik daerah, dan ketersediaan sumber daya manusia.
5. Satuan Pendidikan dapat mengembangkan Capaian Pembelajaran keterampilan sesuai konteks daerah dan dapat menyelaraskannya dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus Penyandang Disabilitas (SK3PD) yang relevan.
6. Program Kebutuhan Khusus menjadi muatan wajib di taman kanak- kanak luar biasa. Sedangkan di sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas luar biasa Program Kebutuhan Khusus menjadi mata pelajaran wajib dengan pertimbangan mempersiapkan Peserta Didik agar mampu hidup mandiri di lingkungan masyarakat.
7. Program Kebutuhan Khusus bertujuan untuk membantu anak memaksimalkan indera yang dimilikinya dan mengatasi keterbatasannya.
8. Penentuan Fase pada Peserta Didik didasarkan pada hasil asesmen diagnostik, sehingga pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Peserta Didik.
9. Asesmen fungsional dilakukan oleh Pendidik untuk memperoleh informasi secara menyeluruh berkaitan dengan kondisi, hambatan, dan kebutuhan Peserta Didik berkebutuhan khusus untuk dijadikan dasar dalam merancang perangkat pembelajaran.
10. Peserta Didik berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual di sekolah luar biasa atau Satuan Pendidikan umum dapat menggunakan struktur Kurikulum dan Capaian Pembelajaran pendidikan umum sesuai jenjangnya dengan menerapkan prinsip- prinsip akomodasi Kurikulum.
11. Peserta Didik berkebutuhan khusus dari sekolah luar biasa dapat melanjutkan pendidikannya ke Satuan Pendidikan umum dengan mengikuti kelas transisi.
12. Alokasi waktu belajar bersifat fleksibel sehingga Satuan Pendidikan dapat menyesuaikan beban belajar dengan karakteristik, kebutuhan belajar dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain.
13. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
14. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
15. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam tema Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
16. Peserta Didik sekolah menengah atas luar biasa kelas XI wajib melaksanakan PKL untuk mata pelajaran keterampilan paling sedikit 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik di lingkungan masyarakat atau dunia kerja.
I. Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan
Struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan disusun dalam Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C yang terdiri atas mata pelajaran dan/atau muatan wajib serta kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan. Kelompok mata pelajaran wajib memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan sesuai dengan pendidikan formal dan merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
Kelompok muatan pemberdayaan dan keterampilan mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan serta berbasis profil lulusan. Pemberdayaan dan keterampilan dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri sehingga Peserta Didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi- materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih Peserta Didik.
b. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan Peserta Didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia sehingga Peserta Didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK) yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh Peserta Didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, kegiatan belajar mandiri, dan/atau tutorial. 1 (satu) SKK adalah 1 (satu) satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka atau 2 (dua) jam pembelajaran tutorial atau 3 (tiga) jam pembelajaran mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 (satu) jam tatap muka yang dimaksud adalah 1 (satu) jam pembelajaran, yaitu sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk Program Paket A, 40 (empat puluh) menit untuk Program Paket B, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk Program Paket C.
Tabel 27. Struktur Kurikulum Program Paket A Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 48
62 62
172 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia)
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi TOTAL SKK Fase A (Kelas I – II) Fase B (Kelas III– IV) Fase C (Kelas V – VI) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia)
Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika PJOK Seni dan Budaya Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial - Bahasa Inggris - Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 14 14 14 42 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 62 76 76 214 Muatan Lokalc) 2 2 2 6 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 64 78 78 220
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 28. Struktur Kurikulum Program Paket B Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Bobot Satuan Kredit Kompetensi Total SKK
Fase D (Kelas VII – IX) Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 84
84
Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris PJOK Seni dan Budaya Muatan Pemberdayaan dan Keterampilanb) Pemberdayaan 29 29 Keterampilan Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 113 113 Muatan Lokalc) 2 2 Total SKK Mata Pelajaran dan/atau Muatan Wajib + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 115 115
Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
c) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Tabel 29. Struktur Kurikulum Program Paket C Mata Pelajaran/Muatan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL
Pemberdayaan dan Keterampilan Fase E Kelas X Fase F Kelas XI – XII SKK Mata Pelajaran Wajib Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekertia) 32 32 64 Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekertia) Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekertia) Pendidikan Pancasila Bahasa INDONESIA Matematika Bahasa Inggris Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika, Biologi, Kimia)b) Ilmu Pengetahuan Sosial (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi)b) Sejarahc) PJOK Seni dan Budaya Mata Pelajaran Pilihan Antropologi - 40 40 Bahasa Arab Bahasa INDONESIA Tingkat Lanjut Bahasa Inggris Tingkat Lanjut Bahasa Jepang Bahasa Jerman Bahasa Korea Bahasa Mandarin Bahasa Prancis Biologi Ekonomi
Mata Pelajaran/Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan Satuan Bobot Kompetensi TOTAL SKK Fase E Kelas X Fase F Kelas XI – XII Fisika Geografi Informatika Kimia Matematika Tingkat Lanjut Sejarah Tingkat Lanjut Sosiologi Total SKK Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan 32 72 104 Muatan Pemberdayaan dan Keterampiland) Pemberdayaan 12 12 24 Keterampilan Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan 44 84 128 Muatan Lokale) 2 2 4 Total SKK Kelompok Mata Pelajaran Wajib + Mata Pelajaran Pilihan + Muatan Pemberdayaan dan Keterampilan + Muatan Lokal 46 86 132 Keterangan:
a) Diikuti oleh Peserta Didik sesuai dengan agama masing-masing.
b) Diberikan pada kelas X (Fase E).
c) Diberikan pada kelas XI dan XII (Fase F).
d) Muatan pemberdayaan dan/atau muatan keterampilan dilaksanakan pada Satuan Pendidikan sebagai Kokurikuler.
e) Paling banyak 2 (dua) Satuan Kredit Kompetensi (SKK) tiap Fase.
Berikut merupakan penjelasan dari struktur Kurikulum pendidikan kesetaraan (Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C) secara umum.
1. Intrakurikuler dilaksanakan dengan mengacu pada Capaian Pembelajaran mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan sesuai dengan jenjang pada jalur pendidikan formal.
2. Mata pelajaran wajib merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua Peserta Didik.
3. Mata pelajaran pilihan merupakan mata pelajaran yang dipilih oleh Peserta Didik sesuai dengan minat dan bakatnya.
4. Ketentuan mengenai mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat.
5. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
6. Muatan lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
7. Muatan lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam muatan pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil lulusan; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG KURIKULUM PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
PENGEMBANGAN EKSTRAKURIKULER
A.
Komponen
1. Visi dan Misi Visi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan adalah berkembangnya potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal melalui kegiatan-kegiatan di luar Intrakurikuler.
Misi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. menyediakan sejumlah kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; dan
b. menyelenggarakan sejumlah kegiatan yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan mandiri dan/atau berkelompok.
2. Fungsi dan Tujuan Fungsi Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Fungsi pengembangan, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan Peserta Didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi dan bakat, serta pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan.
b. Fungsi sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial Peserta Didik.
Kompetensi sosial dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk memperluas pengalaman sosial, praktik keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral serta nilai sosial.
c. Fungsi rekreatif, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan Peserta Didik. Ekstrakurikuler harus dapat menjadikan kehidupan atau atmosfer sekolah lebih menantang dan lebih menarik bagi Peserta Didik.
d. Fungsi persiapan karier, yakni bahwa Ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir Peserta Didik melalui pengembangan kapasitas.
Tujuan pelaksanaan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan sebagai berikut.
a. Ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor Peserta Didik.
b. Ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat, minat, dan potensi serta karakter Peserta Didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.
B.
Jenis dan Format Kegiatan Jenis Ekstrakurikuler sebagai berikut:
1. krida, misalnya: Kepramukaan atau Kepanduan lainnya, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
2. karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
3. latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
4. keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret, Sekolah Injil Liburan, Pendalaman Alkitab;
atau
5. bentuk kegiatan lainnya.
Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut.
1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan.
2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik.
3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar.
5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan.
C.
Prinsip Pengembangan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing- masing.
2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela.
3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing.
4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik.
5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat.
6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.
D.
Mekanisme
1. Pengembangan
Ekstrakurikuler diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik sesuai potensi, bakat, dan minat Peserta Didik. Pengembangan Ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui tahapan:
(1) analisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Ekstrakurikuler; (2) identifikasi kebutuhan, potensi, bakat, dan minat Peserta Didik; (3) MENETAPKAN bentuk kegiatan yang diselenggarakan, kompetensi, muatan pembelajaran, beban belajar, dan indikator ketercapaiannya; (4) mengupayakan sumber daya sesuai pilihan Peserta Didik atau menyalurkannya ke Satuan Pendidikan atau lembaga lainnya; dan (5) menyusun Program Ekstrakurikuler.
Satuan Pendidikan menyusun program Ekstrakurikuler yang merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
Program Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan yang dikembangkan dengan menggunakan sumber daya bersama difasilitasi penggunaannya oleh Yayasan, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Program Ekstrakurikuler disosialisasikan kepada Peserta Didik dan orangtua/wali pada setiap awal tahun pelajaran.
Sistematika Program Ekstrakurikuler paling sedikit memuat:
a. rasional dan tujuan umum;
b. deskripsi setiap Ekstrakurikuler;
c. pengelolaan;
d. pendanaan; dan
e. evaluasi.
2. Pelaksanaan Penjadwalan Ekstrakurikuler dirancang di awal tahun ajaran oleh pembina Ekstrakurikuler di bawah supervisi kepala sekolah/ madrasah atau wakil kepala sekolah/madrasah.
Jadwal Ekstrakurikuler diatur agar tidak menghambat pelaksanaan Intrakurikuler dan Kokurikuler.
3. Penilaian atau Asesmen Kinerja Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler perlu mendapat Penilaian atau asesmen dan dideskripsikan dalam laporan hasil belajar. Kriteria keberhasilannya meliputi proses dan hasil capaian kompetensi Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler yang dipilihnya.
Penilaian atau asesmen dilakukan secara kualitatif.
E.
Evaluasi Evaluasi Ekstrakurikuler dilakukan untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam rencana pengembangan Ekstrakurikuler oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan hendaknya mengevaluasi setiap indikator yang sudah tercapai maupun yang belum tercapai. Berdasarkan hasil evaluasi, Satuan Pendidikan dapat melakukan tindak lanjut berupa perbaikan pada perencanaan siklus kegiatan berikutnya.
F.
Daya Dukung Daya dukung pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler meliputi:
1. Kebijakan Satuan Pendidikan Pengembangan dan pelaksanaan Ekstrakurikuler merupakan kewenangan dan tanggung jawab penuh dari Satuan Pendidikan.
Satuan Pendidikan MENETAPKAN kebijakan pengembangan dan
pelaksanaan Ekstrakurikuler melalui rapat Satuan Pendidikan dengan melibatkan komite sekolah/madrasah.
2. Ketersediaan Pembina Ekstrakurikuler Pelaksanaan Ekstrakurikuler harus didukung dengan ketersediaan pembina Ekstrakurikuler. Satuan Pendidikan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan pembina Ekstrakurikuler.
3. Ketersediaan Sarana dan Prasarana Satuan Pendidikan Pelaksanaan Ekstrakurikuler memerlukan dukungan berupa ketersediaan sarana dan prasarana di Satuan Pendidikan. Sarana di Satuan Pendidikan mencakup segala kebutuhan fisik, sosial, dan kultural yang diperlukan untuk mewujudkan proses pendidikan.
Prasarana di Satuan Pendidikan mencakup lahan, gedung/bangunan, prasarana olahraga, prasarana kesenian, dan prasarana lainnya.
G.
Pihak Yang Terlibat Pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan Ekstrakurikuler antara lain:
1. Satuan Pendidikan Kepala sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan pembina Ekstrakurikuler bersama-sama mewujudkan keunggulan dalam ragam Ekstrakurikuler sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan.
2. Komite Sekolah/Madrasah Sebagai mitra sekolah, komite sekolah/madrasah memberikan dukungan, saran, dan kontrol dalam mewujudkan keunggulan ragam Ekstrakurikuler.
3. Orang tua Memberikan kepedulian, komitmen, dan berperan secara aktif terhadap keberhasilan Ekstrakurikuler pada Satuan Pendidikan.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI