Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda