Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
Koreksi Anda
