Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; c. pendidikan kewarganegaraan; d. bahasa; e. matematika; f. ilmu pengetahuan alam; g. ilmu pengetahuan sosial; h. seni dan budaya; i. pendidikan jasmani dan olahraga; j. keterampilan/kejuruan; dan k. muatan lokal. (2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. bahasa INDONESIA; b. bahasa daerah; dan c. bahasa asing. (3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal. (4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris. (5) Selain muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda