Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
(3) Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
(4) Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan:
a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. konsep keilmuan; dan
c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Koreksi Anda
