Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru melaksanakan kegiatan pengembangan kompetensi untuk pengembangan kapasitas. (2) Kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda