Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas meliputi manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan/atau pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal atau nonformal. (2) Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran atau pembimbingan satuan pendidikan. (3) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan merupakan pelaksanaan tugas fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan untuk memastikan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal. (4) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal meliputi: a. melaksanakan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat, merancang pembelajaran, melaksanakan fasilitasi pembelajaran, dan mengevaluasi program pembelajaran; dan b. melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan pembelajaran pada pendidikan nonformal. (5) Beban kerja Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik pada jalur pendidikan nonformal ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu.
Koreksi Anda