Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran.
(2) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) oleh Guru bimbingan dan konseling dapat diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan belajar per tahun.
Koreksi Anda
