Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.
Koreksi Anda