Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
(1) Pada kondisi tertentu, Guru dapat ditugaskan pada satuan pendidikan lain yang ditetapkan oleh Dinas dalam pelaksanaan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran pada satuan pendidikan lain.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi satuan pendidikan yang membutuhkan Guru mata pelajaran dengan keahlian tertentu.
Koreksi Anda
