Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
(1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f. Guru piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik;
dan/atau
s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.
(2) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf l dilaksanakan pada Satminkal.
(3) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf m sampai dengan huruf r dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.
(4) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dihitung sebagai pemenuhan jam Tatap Muka.
(5) Rincian ekuivalensi tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
