Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.
Koreksi Anda
