Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada: a. kegiatan kokurikuler; dan/atau b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda