Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:
a. kegiatan kokurikuler; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
