Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
Koreksi Anda