Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
Teks Saat Ini
(1) Guru melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada Satminkal.
(2) Guru pendidikan khusus yang ditugaskan pada unit layanan disabilitas dan Guru aparatur sipil negara yang diredistribusikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
