Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan. (2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.
Koreksi Anda