Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pelaksanaan pembelajaran pada: a. pendidikan menengah kejuruan dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui praktik kerja lapangan; dan b. pendidikan khusus bagi penyandang disabilitas untuk jenjang pendidikan menengah dilakukan dengan memberi pengalaman nyata melalui program magang.
Koreksi Anda