Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas: a. praktik pedagogis; b. kemitraan pembelajaran; c. lingkungan pembelajaran; dan d. pemanfaatan teknologi. (2) Praktik pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan strategi pembelajaran dan penilaian yang berfokus pada pengalaman belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk mencapai tujuan pembelajaran. (3) Kemitraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan membangun hubungan kolaboratif antara Pendidik dan Pendidik serta antara Pendidik, Murid, tenaga kependidikan, orang tua, masyarakat, dan/atau mitra lain yang relevan. (4) Lingkungan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan segala kondisi fisik, virtual, dan sosial yang mendukung suasana belajar aman, nyaman, dan inklusif untuk mewujudkan budaya belajar. (5) Pemanfaatan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi penggunaan sumber daya teknologi baik digital maupun nondigital untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Koreksi Anda