Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan agar Murid mendapatkan pengalaman belajar: a. memahami; b. mengaplikasi; dan c. merefleksi. (2) Memahami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk membangun sikap, pengetahuan, dan keterampilan dari berbagai sumber dan konteks. (3) Mengaplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengalaman belajar yang melibatkan Murid untuk menggunakan pengetahuan dalam situasi kehidupan nyata dan kontekstual. (4) Merefleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan aktivitas Murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil belajar, serta mengatur diri sendiri agar mampu belajar secara mandiri.
Koreksi Anda