Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b diselenggarakan dalam suasana belajar yang: a. interaktif; b. inspiratif; c. menyenangkan; d. menantang; e. memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif; dan f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Murid. (2) Suasana belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diciptakan melalui lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. (3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan: a. keteladanan; b. pendampingan; dan c. fasilitasi. (4) Keteladanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan: a. menunjukkan perilaku mulia dalam kehidupan sehari-hari; dan b. menunjukkan sikap terbuka, saling menghargai, dan bersedia bekerja bersama Murid dalam proses pembelajaran. (5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan: a. memberikan dukungan dan bimbingan bagi Murid dalam proses belajar; dan b. mendorong Murid untuk membangun pengetahuan secara aktif dengan memanfaatkan berbagai sumber belajar. (6) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan: a. menyediakan akses dan kesempatan belajar bagi Murid sesuai dengan kebutuhan; dan b. memberikan ruang kepada Murid untuk menciptakan strategi belajarnya sendiri.
Koreksi Anda