Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan indikator terpilih dari profil pendidikan yang merefleksikan prioritas Kementerian.
(2) Rapor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rapor satuan pendidikan;
b. rapor program pendidikan kesetaraan;
c. rapor pendidikan daerah; dan
d. rapor pendidikan nasional.
(3) Rapor satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja satuan pendidikan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing satuan pendidikan.
(4) Rapor program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja program pendidikan kesetaraan dalam penyelenggaraan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing program pendidikan kesetaraan.
(5) Rapor pendidikan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada masing-masing daerah.
(6) Rapor pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan rapor pendidikan untuk menilai kinerja:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan;
c. Kementerian dalam melaksanakan pembinaan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Koreksi Anda
