Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang EVALUASI SISTEM PENDIDIKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Profil program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b merupakan profil mengenai layanan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang dilaksanakan oleh program kesetaraan.
Koreksi Anda
